RESIKO PROPERTI
Resiko yang mungkin terjadi atas properti (harta benda)
karena minor maupun majeur force.
Cakupan Asuransi Umum & Properti:
Ø
Asuransi Harta Benda (Property Insurance)
Ø
Asuransi Rekayasa (Engineering Insurance)
Ø
Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo Insurance)
Ø
Asuransi Rangka Kapal (Marine Hull Insurance)
Ø
Asuransi Usaha Minyak & Gas Bumi (Oil &
Gas Insurance)
Ø
Asuransi
Pesawat (Aviation Insurance)
Ø
Asuransi Satelit (Space Insurance)
Ø
Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident
Insurance)
Ø
Asuransi Tanggung Gugat (Liability Insurance)
Ø
Asuransi Uang (Money Insurance)
Ø
Asuransi Kebongkaran (Burglary Insurance)
Dalam perusahaan asuransi, resiko atas harta benda biasanya
masuk dalam kategori asuransi umum. Harta benda mencakup banyak kategori spt,
bangunan, perabot rumah tangga, perlengkapan rumah, mesin, barang dagangan,
persediaan bahan baku atau barang jadi dsb.
KLASIFIKASI HARTA
BENDA
Ø
Properti riil: properti riil bisa didefinisikan
sebagai tanah dan apa saja yang tumbuh, berdiri. Contoh properti riil adalah tanah, bangunan
yang berdiri di atasnya, atau tanaman yang tumbuh di atas tanah tersebut.
Ø
Properti personal: properti personal bisa
didefinisikan sebagai apa saja yang dimiliki selain properti riil. Contoh
personal properti adalah mobil, pakaian, komputer, uang, dan lainnya.
Eksposur yang dihadapi harta benda mencakup kejadian (peril)
yang standar yg dihadapi oleh harta benda (sesuai dengan Polis Standar
Kebakaran Indonesia), yang mencakup kebakaran, petir, asap, ledakan, dan
kejatuhan pesawat terbang. Selain itu kejadian lain yang dicakup oleh asuransi
adalah kerusuhan, tananh longsor, banjir, dan biaya pembersihan puing.
Tidak semua harta benda bisa diasuransikan , biasanya
asuransi hanya mengcover benda yang keliahatan (tangible assets), sedangkan
yang tidak kelihatan (intagible assets) seperti hak cipta, nama baik tidak termasuk
cakupan asuransi.
IDENTIFIKASI
RISIKO PROPERTI DENGAN MELIHAT SUMBERNYA
Alternatif lain untuk melihat eksposur atau risiko yang
dihadapi harta benda adalah dengan melihat sumber-sumber dari risiko yang bisa
berpengaruh thd harta benda. Sumber tersebut bisa diklasifikasikan menjadi :
a.
Sumber Fisik, mencakup antara lain kekuatan
alam, seperti api, badai, ledakan yang bisa menghancurkan harta benda.
b.
Sumber Sosial, mencakup kejadian yang muncul
karena dorongan sosial.
Contoh, kerusuhan yang terjadi yang
berakibat pada perusakan properti.
c.
Sumber Ekonomi, mencakup kekuatan ekonomi yang
mengakibatkan kerusakan.
Contoh, perubahan model menyebabkan barang
stok lama menjadi kehilangan nilainya.
KERUGIAN YANG
DIALAMI HARTA BENDA
Kerugian akibat kejadian buruk yang terjadi bisa
diklasifikasikan sbb :
(1) Kerugian langsung, Kerugian langsung terjadi jika
kejadian buruk mempunyai dampak langsung terhadap properti. Contoh, kebakaran
menghancurkan bangunan. Kerugian karena bangunan yang hancur akibat kebakaran
tersebut merupakan kerugian langsung.
(2) Kerugian Tidak Langsung, Kerugian tidak langsung terjadi
jika kejadian buruk tersebut berdampak secara tidak langsung terhadap kerugian
tersebut. Contoh, karena bangunan hancur, maka kegiatan bisnis dan perkantoran
menjadi terganggu. Perusahaan terpaksa mengeluarkan biaya ekstra untuk
membangun fasilitas perkantoran darurat. Jika bangunan tersebut bisa disewakan,
kebakaran tersebut menyebabkan pendapatan sewa tidak diperoleh. Kerugian karena
pendapatan yang hilang tersebut merupakan contoh kerugian tidak langsung.
(3) Elemen Waktu,
Kerugian tidak langsung bisa jadi mempunyai elemen waktu jika waktu dilibatkan
dalam perhitungan kerugian tersebut. Sebagai contoh, jika karena kebakaran,
bangunan tidak bisa disewakan sampai rekonstruksi selesai dilakukan. Kerugian
tersebut akan berhubungan positif dengan jangka waktu perbaikan. Semakin lama
waktu yang dibutuhkan untuk perbaikan, semakin besar kerugian yang dialami oleh
perusahaan. Dengan kata lain, besarnya kerugian merupakan fungsi dari waktu.
METODE PENILAIAN
KERUGIAN ASET FISIK
1.
NILAI PASAR (HARGA PASAR)
2.
REPLACEMENT
COST (BARU)
3.
REPLACEMENT
COST DIKURANGI DEPRESIASI
NILAI PASAR
1.
Harga pasar adalah harga yang terbentuk melalui
mekanisme pasar.
2.
Penilaian property riil dengan menggunakan
metode harga pasar bisa dilakukan dengan membandingkan harga pasar aset yang
mirip yang pernah diperdagangkan (jika aset semacam itu bisa ditemukan).
3.
Disamping itu jika tidak bisa ditemukan aset
dengan karakteristik yang sama persis dengan aset yang hancur, maka
penyesuaian-penyesuaian juga perlu dilakukan.
4.
Perhitungan harga pasar secara tidak langsung,
dengan menggunakan opportunity cost (kesempatan yang hilang)
Sebagai contoh, misalkan kita membeli obligasi atas unjuk
dengan nilai nominal Rp1 juta, kupon bunga 20%, jangka waktu lima tahun.
Obligasi tersebut hilang. Tingkat keuntungan yang relevan 15%. Berapa
Opportunity costnya?
·
Penilaian properti riil dengan menggunakan
metode harga pasar lebih sulit dibandingkan untuk property personal.
·
Untuk property personal, karena lebih likuid
(sering diperdagangkan), harga-harga biasanya lebih mudah diperoleh.
METODE REPLACEMENT
COST (BARU)
Tehnik Replacement Cost baru dilakukan dengan melihat biaya
yang diperlukan untuk mengganti barang yang rusak dengan barang baru yang sama.
REPLACEMENT COST
BARU DIKURANGI DEPRESIASI
Manajer akan menghitung replacement
cost (baru) kemudian dikurangi dengan depresiasi atau angka yang
mencerminkan turunnya nilai ekonomis.
Argumen yang mendasari tehnik tersebut adalah nilai suatu
property yang sebenarnya adalah nilai property tersebut dikurangi dengan
depresiasi atau penurunan nilai karena sudah digunakan (barang bekas/second)
juga bisa karena berjalannya waktu (tua), juga bisa disebabkan faktor desain
(fashionable/out of date).
Sebagai contoh, jika suatu bangunan yang mempunyai nilai
penggantian (replacement cost) Rp100 juta, tetapi sudah 20 tahun dibangun. Jika
bangunan tersebut terbakar, perusahaan asuransi barangkali tidak akan membangun
kembali bangunan tersebut. Sebagai gantinya, perusahaan asuransi akan
mengurangi nilai tersebut dengan depresiasi (sehingga jumlahnya lebih kecil
dari Rp100 juta), dan memberikannya dalam bentuk kas.
Tugas MEET 05
Tidak ada komentar:
Posting Komentar